Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Majelis hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji akhirnya menjatuhkan hukuman setimpal untuk terdakwa prostitusi online, Puput Mawaryani, 28.
Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, itu, diganjar majelis hakim dalam sidang daring kemarin dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.
Selain hukuman pidana, mucikari cantik ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar hakim Fakhrudin Said Ngaji.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga:
Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Perbuatan terdakwa memang keterlaluan.
Majelis hakim PN Negara akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan untuk mucikari cantik asal Bekasi, Jabar yang memaksa korban melayani pria hidung belang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News