Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis

Selasa, 07 September 2021 – 09:48 WIB
Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis - JPNN.com Bali
Ilustrasi prostitusi. Foto: Antara/Gilang Galiartha

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Majelis hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji akhirnya menjatuhkan hukuman setimpal untuk terdakwa prostitusi online, Puput Mawaryani, 28.

Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, itu, diganjar majelis hakim dalam sidang daring kemarin dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.

Selain hukuman pidana, mucikari cantik ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Perbuatan terdakwa memang keterlaluan.

Majelis hakim PN Negara akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan untuk mucikari cantik asal Bekasi, Jabar yang memaksa korban melayani pria hidung belang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News