Dinilai Spesial, 13 JPU Kawal Sidang Korupsi Jagung, Ini Daftar Jaksa Kejati NTB yang Terlibat

Selasa, 24 Agustus 2021 – 13:49 WIB
Dinilai Spesial, 13 JPU Kawal Sidang Korupsi Jagung, Ini Daftar Jaksa Kejati NTB yang Terlibat - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan telah menyiapkan 13 jaksa untuk mengawal kasus korupsi benih jagung. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

bali.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyiapkan 13 jaksanya untuk mengawal sidang perkara korupsi pengadaan benih jagung yang melibatkan empat terdakwa.

Penunjukkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) tersebut sesuai dengan surat perintah kepala Kejati NTB.

“Penanganan kasus ini dibuat agak berbeda, ada 13 JPU yang disiapkan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Mataram nanti,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.

Yang membuat perkara itu spesial ialah nilai kerugian negaranya.

Audit BPKP Perwakilan NTB mengungkap potensi kerugian negara dalam korupsi itu  mencapai Rp 27,35 miliar.

Penanganan kasus itu pun menarik perhatian masyarakat NTB.

“Oleh karena itu, sebanyak 13 jaksa yang mengawal sidang ini merupakan tim khusus dari kejaksaan," katanya.

Adapun 13 jaksa yang ditunjuk di antaranya ialah Riauzin, Marollah, Ismail, I Made Sutapa, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Fajar A. Malo, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, I Wayan Suryawan, I. A. K. Yustika Dewi, Ida Ayu Putu Camundi Dewi, dan Mila Meilinda.

Dinilai kasus yang spesial, 13 JPU Kejati NTB dikerahkan untuk mengawal sidang korupsi jagung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,35 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News