Jaksa Denpasar Ungkap Fakta Baru Korupsi Sesajen, Sebut Tersangka Iseng Minta Fee
bali.jpnn.com, DENPASAR - Fakta baru diungkap Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidsus I Nengah Astawa
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesejan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram.
Fee 10 persen yang dikembalikan tersangka ke rekanan adalah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang didatangkan penyidik pidsus Kejari Denpasar mengatakan, fee yang diterima tersangka tidak wajar.
“Menurut saksi ahli LKPP, karena tidak ada pekerjaan maka tidak wajar menerima fee maupun reward atau prestasi. Sebab, tidak ada satu pekerjaan apapun,” kata Nengah Astawa dikutip dari Radarbali.id.
Fakta lain yang terungkap, tersangka masih berusaha menyangkal melakukan perbuatan pidana.
Saat berstatus saksi, tersangka mengaku hanya iseng meminta fee.
Tetapi, saat fee yang diterima dianggap tidak wajar, tersangka memberi kesaksian lain.
Jaksa penyidik Kejari Denpasar mengungkap fakta baru terkait korupsi sesajen yang melilit IGN Mataram. Jaksa menyebut tersangka iseng saat minta fee
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News