Jaksa Denpasar Ungkap Fakta Baru Korupsi Sesajen, Sebut Tersangka Iseng Minta Fee

Senin, 23 Agustus 2021 – 16:16 WIB
Jaksa Denpasar Ungkap Fakta Baru Korupsi Sesajen, Sebut Tersangka Iseng Minta Fee - JPNN.com Bali
Mantan Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram turun dari ruang penyidikan ditemani kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. (dok.Baliexpress.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Fakta baru diungkap Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidsus I Nengah Astawa

terkait kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesejan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan  Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram.

Fee 10 persen yang dikembalikan tersangka ke rekanan adalah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang didatangkan penyidik pidsus Kejari Denpasar mengatakan, fee yang diterima tersangka tidak wajar.

“Menurut saksi ahli LKPP, karena tidak ada pekerjaan maka tidak wajar menerima fee maupun reward atau prestasi. Sebab, tidak ada satu pekerjaan apapun,” kata Nengah Astawa dikutip dari Radarbali.id.

Fakta lain yang terungkap, tersangka masih berusaha menyangkal melakukan perbuatan pidana.

Saat berstatus saksi, tersangka mengaku hanya iseng meminta fee.

Tetapi, saat fee yang diterima dianggap tidak wajar, tersangka memberi kesaksian lain.

Jaksa penyidik Kejari Denpasar mengungkap fakta baru terkait korupsi sesajen yang melilit IGN Mataram. Jaksa menyebut tersangka iseng saat minta fee
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News