Dicopot Wali Kota Jaya Negara, Gaji dan Tunjangan Kadisbud IGN Mataram Ikut Distop

Rabu, 11 Agustus 2021 – 14:24 WIB
Dicopot Wali Kota Jaya Negara, Gaji dan Tunjangan Kadisbud IGN Mataram Ikut Distop - JPNN.com Bali
Kabaghumas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai. (dok.Baliexpress.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara memberhentikan sementara Kadis Kebudayaan IGN Mataram, berdampak serius.

Selain kehilangan jabatan setelah tersangkut perkara korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar, IGN Mataram juga kehilangan gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan yang berhak dinikmati IGN Mataram distop sementara waktu sampai menunggu putusan hukum pengadilan.

“Sudah diberhentikan sementara sejak  5 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka.  Posisi Kadisbud sudah diisi pelaksana

tugas (plt),” ujar Kabaghumas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai dikutip dari Radarbali.id.

Menurut Dewa Rai, berdasar PP No.11 Tahun 2017 tentang PNS, seorang PNS bakal diberhentikan jika tersangkut perkara hukum.

Dengan diberhentikannya sementara posisi IGN Mataram sebagai Kadis Kebudyaan dan ASN, maka hak-haknya juga tidak diberikan.

Mulai dari gaji dan tunjangan lainnya. “Sudah distop sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya sambil menunggu putusan

Selain kehilangan jabatan, IGN Mataram juga kehilangan gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan yang berhak dinikmati IGN Mataram distop sementara waktu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News