Denpasar Stop Kontrak Pengelola TPST Kesiman & Padangsambian, Mesin Wajib Dipindah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkot Denpasar resmi melayangkan surat pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP selalu pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti,” ujar Kadis LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa dilansir dari laman Pemkot Denpasar.
Kadis LHK Denpasar yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini menjelaskan ada mekanisme pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Bali CMPP.
Hal ini lantaran PT Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji keandalan TPST Kesiman Kertalangu.
Hasilnya, PT Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.
"Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II dan SP III.
Per 19 September ini kita bahkan menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak,” kata Ida Bagus Putra Wirabawa.
Menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja sama ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar.
Pemkot Denpasar resmi melayangkan surat pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP selalu pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News