Denpasar Stop Kontrak Pengelola TPST Kesiman & Padangsambian, Mesin Wajib Dipindah

Jumat, 20 September 2024 – 18:55 WIB
Denpasar Stop Kontrak Pengelola TPST Kesiman & Padangsambian, Mesin Wajib Dipindah - JPNN.com Bali
Petugas di TPST Kesiman Kertalangu saat proses pengolahan sampah beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantara

SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III pada 16 Agustus 2024.

Pada 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP.

“Pemutusan kontrak secara tertulis akan dilayangkan pada 3 Oktober 2024 mendatang atau dua minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan,” ucapnya.

Gustra – sapaan akrabnya mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan addendum kontrak.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa addendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

"Volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak.

Kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP dan ke depannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP," ujarnya.

Menurut Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST.

Pemkot Denpasar resmi melayangkan surat pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP selalu pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News