Jadi Tersangka Korupsi Sesajen, Kadisbud Denpasar IGN Mataram Diberhentikan Sementara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Langkah cepat diambil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara pascapenetapan Kadisbud IGN Mataram sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen sebesar Rp 1 miliar.
Wali Kota Jaya Negara resmi memberhentikan IGN Mataram dari jabatannya sekaligus statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tujuannya supaya yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Denpasar,” ujar Wali Kota Jaya Negara dikutip dari Radarbali.id.
Pemberhentian IGN Mataram merujuk pada pasal 276 huruf c PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS.
Intinya, apabila ada PNS berstatus tersangka, maka statusnya langsung diberhentikan sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Saya minta yang bersangkutan tetap kooperatif memberi informasi kepada penyidik, karena ini kan masih tahap penyidikan, belum tuntutan, apalagi putusan,” katanya.
Sebagai gantinya, Wali Kota Denpasar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadis Kebudayaan Kota Denpasar.
"Sejauh yang bersangkutan belum divonis minimal ada langkah pendampingan, pendampingan kan sesuai aturan," tegasnya.
Wali Kota Jaya Negara resmi memberhentikan IGN Mataram dari jabatannya sekaligus statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News