Jadi Tersangka Korupsi Sesajen, Kadisbud Denpasar IGN Mataram Diberhentikan Sementara

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 12:15 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Sesajen, Kadisbud Denpasar IGN Mataram Diberhentikan Sementara - JPNN.com Bali
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara. (setda.denpasarkota.go.id)

Yang jelas, seandainya nanti dinyatakan terbukti tidak bersalah, posisi yang bersangkutan akan dikembalikan seperti semula.

Sebelumnya, Kajari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Perkara korupsi ini terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.

Menurut jaksa berparas cantik ini, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang.

Mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga adat. Dari unsur adat yang diperiksa mulai dari jro bendesa, kelian adat hingga pekaseh subak.

“Status tersangka berlaku setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan ekspose perkara,” beber Kajari Yuliana Sagala.

Menurut Yuliana, berdasar proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Wali Kota Jaya Negara resmi memberhentikan IGN Mataram dari jabatannya sekaligus statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News