HOT NEWS! Kadisbud Denpasar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 Miliar
![HOT NEWS! Kadisbud Denpasar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 Miliar - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/05/kajari-denpasar-yuliana-sagala-resmi-menetapkan-kepala-dinas-1zn8.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kajari Denpasar Yuliana Sagala resmi menetapkan Kepala Dinas Kebudayan (Disbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Red) berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
“Perkara korupsi ini terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020,” ujar Kajari Denpasar Yuliana Sagala dikutip dari Radarbali.id.
Menurut jaksa berparas cantik ini, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang.
Mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga adat. Dari unsur adat yang diperiksa mulai dari jro bendesa, kelian adat hingga pekaseh subak.
“Status tersangka berlaku setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan ekspose perkara,” bebernya.
Menurut Yuliana, berdasar proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Peran tersangka dalam kasus ini cukup vital. Yuliana mengatakan, selain sebagai pengguna anggaran (PA), tersangka berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa aci-aci serta sesajen.
Kajari Yuliana Sagala resmi menetapkan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sesajen senilai Rp 1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News