Jadi Tersangka Korupsi Sesajen, Kadisbud Denpasar IGN Mataram Diberhentikan Sementara
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 12:15 WIB
Peran tersangka dalam kasus ini cukup vital. Yuliana mengatakan, selain sebagai pengguna anggaran (PA), tersangka berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa aci-aci serta sesajen. (rb/feb/pra/JPR)
Wali Kota Jaya Negara resmi memberhentikan IGN Mataram dari jabatannya sekaligus statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News