Akui Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 M, Kadisbud IGN Mataram: Nggih, Ampura!

Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:14 WIB
Akui Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 M, Kadisbud IGN Mataram: Nggih, Ampura! - JPNN.com Bali
Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar oleh Kejari Denpasar. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hanya terlontar kata maaf dari Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

Kepada Radarbali.id, I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengaku perlu waktu untuk berkomentar kepada media dan menjelaskan kasus yang menjeratnya.

"Nggih (sebagai tersangka), tapi tiang belum bisa menanggapi, ampura," ujar Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Sebelumnya, Kajari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Perkara korupsi ini terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.

Menurut jaksa berparas cantik ini, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang.

Mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga adat. Dari unsur adat yang diperiksa mulai dari jro bendesa, kelian adat hingga pekaseh subak.

Hanya terlontar kata maaf dari Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar Gusti Ngurah Bagus Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sesajen
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News