Akui Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 M, Kadisbud IGN Mataram: Nggih, Ampura!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hanya terlontar kata maaf dari Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.
Kepada Radarbali.id, I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengaku perlu waktu untuk berkomentar kepada media dan menjelaskan kasus yang menjeratnya.
"Nggih (sebagai tersangka), tapi tiang belum bisa menanggapi, ampura," ujar Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
Perkara korupsi ini terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Menurut jaksa berparas cantik ini, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang.
Mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga adat. Dari unsur adat yang diperiksa mulai dari jro bendesa, kelian adat hingga pekaseh subak.
Hanya terlontar kata maaf dari Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar Gusti Ngurah Bagus Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sesajen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Mak-mak Bos Arisan ILK Kena Karma, Masuk Penjara Gegera Kasus Ini, Mimih
- Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara
- Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi Sesajen
- Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron
- Kejari Denpasar Usut Dugaan Korupsi LPD Serangan Denpasar, 10 Orang Diperiksa, Siapa yang Deg-degan?
- Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili