Akui Jadi Tersangka Korupsi Sesajen Rp 1 M, Kadisbud IGN Mataram: Nggih, Ampura!
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:14 WIB
“Status tersangka berlaku setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan ekspose perkara,” beber Kajari Yuliana Sagala.
Menurut Yuliana, berdasar proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Peran tersangka dalam kasus ini cukup vital. Yuliana mengatakan, selain sebagai pengguna anggaran (PA), tersangka berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa aci-aci serta sesajen. (rb/ara/pra/JPR)
Hanya terlontar kata maaf dari Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar Gusti Ngurah Bagus Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sesajen
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News