Jaksa Denpasar Ungkap Fakta Baru Korupsi Sesajen, Sebut Tersangka Iseng Minta Fee
Yuliana menjelaskan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.
Dari unsur adat, antara lain para penerima bantuan tersebut, yakni jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak.
Yuliana menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, IGN Mataram merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen.
Bantuan untuk desa adat, banjar, dan subak ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebesar Rp1 miliar.
Bagus Mataram dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rb/san/yor/JPR)
Jaksa penyidik Kejari Denpasar mengungkap fakta baru terkait korupsi sesajen yang melilit IGN Mataram. Jaksa menyebut tersangka iseng saat minta fee
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News