Jaksa Denpasar Ungkap Fakta Baru Korupsi Sesajen, Sebut Tersangka Iseng Minta Fee
“Namun, kami memiliki bukti kuat tentang kerugian negara,” ujar Nengah Astawa lagi.
Menurut Astawa, penyidik sudah meminta keterangan dua saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli LKPP.
Tujuan memeriksa saksi LKPP untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan tersangka termasuk kategori pengadaan barang dan jasa atau tidak.
Pasalnya, prosedur pengadaan barang dan jasa tidak dipedomani oleh tersangka.
Di antaranya tidak ada rancangan umum pengadaan barang dan jasa dan tidak ada proses lelang.
Tersangka justru langsung menunjuk rekanan tanpa lelang meski anggaran yang dikeluarkan di atas Rp 1 miliar.
Terkait jumlah kerugian negara secara keseluruhan, hasil penghitungan dari BPKP Bali belum keluar.
Jaksa penyidik Kejari Denpasar mengungkap fakta baru terkait korupsi sesajen yang melilit IGN Mataram. Jaksa menyebut tersangka iseng saat minta fee
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News