Eks Kadisbud IGN Mataram Kembalikan Fee Rp 80 Juta, Hari: Uangnya Kami Jadikan BB!

Senin, 23 Agustus 2021 – 07:04 WIB
Eks Kadisbud IGN Mataram Kembalikan Fee Rp 80 Juta, Hari: Uangnya Kami Jadikan BB! - JPNN.com Bali
Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar oleh Kejari Denpasar. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan (non aktif) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, rupanya, terus bergerak mencari celah untuk lolos dari hukuman.

 Salah satunya mengembalikan uang Rp 80 juta yang didapat dari rekanan pengadaan aci-aci dan sesajen tahun 2020.

“Uang Rp 80 juta itu dikembalikan kepada rekanan melalui staf tersangka. Saat ini uangnya kami jadikan barang bukti,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi didampingi Kasipidsus I Nengah Astawa dikutip dari Radarbali.id.

Menurut Hari Supriyadi, sebelum diamankan jaksa, uang tersebut diserahkan tersangka kepada rekanan.

Tetapi, rekanan tidak mau mengambil uang tersebut. Uang tersebut akhirnya dititip rekanan ke jaksa.

Kasipidsus Nengah Astawa tak membantah, uang yang dikembalikan tersangka adalah bagian dari comitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 1 miliar lebih.

Ditanya pengembalian uang dari rekanan, Nengah Astawa menyebut rekanan sudah mengembalikan uang.

Namun, Nengah Astawa enggan menyebutkan nominal uang yang telah dikembalikan.

Eks Kadisdbud Denpasar IGN Mataram mengembalikan uang fee ke rekanan sebesar Rp 80 juta. Uang tersebut kini telah diamankan jaksa Denpasar untuk dijadikan BB
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News