Eks Kadisbud IGN Mataram Kembalikan Fee Rp 80 Juta, Hari: Uangnya Kami Jadikan BB!

Senin, 23 Agustus 2021 – 07:04 WIB
Eks Kadisbud IGN Mataram Kembalikan Fee Rp 80 Juta, Hari: Uangnya Kami Jadikan BB! - JPNN.com Bali
Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar oleh Kejari Denpasar. (Istimewa)

Nengah Astawa memastikan, tidak semua pihak yang menikmati uang dinyatakan bersalah. Pihak yang memiliki niat jahatlah yang harus bertanggungjawab.

Seperti diketahui, Kajari Denpasar Yuliana Sagala menyebut kerugian negara berdasar perhitungan kejaksaan senilai Rp 1 miliar lebih.

 “Hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Bali dengan kami 99 persen jumlahnya sama,” ungkap Yuliana Sagala.

Yuliana menjelaskan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.

Dari unsur adat, antara lain para penerima bantuan tersebut, yakni jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak.

Yuliana menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, IGN Mataram merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen.

Bantuan untuk desa adat, banjar, dan subak ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebesar Rp1 miliar.

Bagus Mataram dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rb/san/yor/JPR)

Eks Kadisdbud Denpasar IGN Mataram mengembalikan uang fee ke rekanan sebesar Rp 80 juta. Uang tersebut kini telah diamankan jaksa Denpasar untuk dijadikan BB

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News