Hakim Ugal-ugalan Diskon Hukuman Terdakwa Korupsi Pepadu, Jaksa Kejari Negara Banding
![Hakim Ugal-ugalan Diskon Hukuman Terdakwa Korupsi Pepadu, Jaksa Kejari Negara Banding - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/22/kasipidsus-kejari-jembrana-gusti-ngurah-arya-surya-diatmika-yx7s.jpg)
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi Pepadu memutuskan melakukan banding.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kepada terdakwa I Ketut Wisada.
Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, jaksa memutuskan banding lantaran hukuman terdakwa didiskon terlalu banyak.
Lebih dari separo tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU dari Kejari Negara menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding karena hukuman terdakwa didiskon terlalu banyak,” ujar Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dikutip dari Radarbali.id.
Keputusan jaksa melakukan banding mendapat respons dari kuasa hukum terdakwa, I Made Merta Dwipa Negara.
Dwipa Negara mengatakan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengundang reaksi jaksa Kejari Negara. Jaksa memutuskan banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News