Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas
bali.jpnn.com, NEGARA - Mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada minta dibebaskan dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi Pepadu di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Dalam sidang pledoi, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwipa Negara, mengatakan, tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat.
Setidaknya ada 10 poin keberatan yang diajukan terdakwa saat sidang daring tersebut.
“Mohon kepada majelis hakim memberikan putusan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan hukum,” ujar I Made Dwipa Negara, kuasa hukum terdakwa, dikutip dari Radarbali.id.
10 poin yang dijadikan alasan kliennya tidak layak di penjara antara lain penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak valid.
RAB yang dipakai dasar oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara, bukan spek. RAB yang tercantum dalam kontrak kerja dibuat terpisah setelah rekanan selesai mengerjakan.
Sehingga perhitungan BPKP tersebut yang menghitung kerugian negara berdasarkan RAB yang diluar kontrak adalah tidak sah.
Itu artinya, unsur kerugian negara tidak terbukti. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga tidak terbukti.
Mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada minta dibebaskan dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi Pepadu di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News