Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas
Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Dugaan kasus korupsi terdakwa terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.
Akibat perbuatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta. Sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 250 juta, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (rb/bas/pra/JPR)
Mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada minta dibebaskan dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi Pepadu di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News