Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas

Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas - JPNN.com Bali
TerdakwaI Ketut Wisada didampingi kuasa hukumnya (bawah) saat mengikuti sidang daring dengan agenda pembacaan pledoi. (Istimewa)

Dugaan kasus korupsi terdakwa terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Akibat perbuatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta. Sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Terdakwa juga  dituntut dengan denda sebesar Rp 250 juta, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (rb/bas/pra/JPR)

Mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada minta dibebaskan dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi Pepadu di Pengadilan Tipikor Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News