Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas

Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Audit Korupsi Pepadu Tak Valid, Kabid di Distan Jembrana Minta Bebas - JPNN.com Bali
TerdakwaI Ketut Wisada didampingi kuasa hukumnya (bawah) saat mengikuti sidang daring dengan agenda pembacaan pledoi. (Istimewa)

Menurut Dwipa Negara, tidak satupun alat bukti ataupun saksi yang menunjukkan adanya aliran dana kepada terdakwa.

“Tidak ada saksi atau bukti apapun yang menunjukkan bertambahnya kekayaan terdakwa setelah program pepadu selesai,” tegasnya.

Dwipa juga menanggapi perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi.

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan rekanan sudah diperiksa oleh P2HP. Sesuai berita acara yang dibuat tim Pemeriksa (P2HP) sudah  sesuai.

“Dakwaan merekayasa pemenang dengan memecah anggaran menjadi beberapa bagian, sudah jelas mengada-ada dan tidak terbukti,” terangnya.

Karena itu, terdakwa masih berharap, walaupun dianggap ada kesalahan dalam program Pepadu masih meminta agar diberikan putusan seringan ringannya.

Pasalnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Masih ada tanggungan istri yang sedang menjalani obat jalan karena kanker.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada minta dibebaskan dari tuntutan jaksa terkait kasus korupsi Pepadu di Pengadilan Tipikor Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News