Sembuh dari Covid-19, Dua Tersangka Korupsi Rumbing Bagi Hasil PHR Segera Diadili

Jumat, 06 Agustus 2021 – 13:21 WIB
Sembuh dari Covid-19, Dua Tersangka Korupsi Rumbing Bagi Hasil PHR Segera Diadili - JPNN.com Bali
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Pidsus Kejari Jembrana akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk makepung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar agar segera diadili.

Pelimpahan berkas dan tersangka Nengah Alit serta I Ketut Kurnia Artawan ke Pengadilan Tipikor, setelah keduanya sembuh dari covid-19 dan selesai menjalani karantina.

“Sekarang tinggal menunggu jadwal penetapan sidang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dikutip dari Radarbali.id.

Seperti diberitakan, dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing yang anggarannya bersumber dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Tersangka Nengah Alit yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing.

Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Namun, pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, tetapi hanya digunakan untuk melakukan perbaikan barang yang sudah ada. 

Pelimpahan berkas dan tersangka Nengah Alit serta I Ketut Kurnia Artawan ke Pengadilan Tipikor, setelah sembuh dari covid dan selesai menjalani karantina
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News