Pembunuh Nenek Saudah di Jembrana Bali Batal Dipidana, Ini Pertimbangan Polisi
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Satreskrim Polres Jembrana batal melanjutkan kasus pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka AS.
AS ditangkap polisi setelah membunuh tetangganya sendiri, nenek Saudah, 87, warga Desa Pulukan, Pekutatan, Jembrana, Juni 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan penyidik memutuskan membebaskan AS setelah yang bersangkutan terbukti mengidap gangguan jiwa.
"Sesuai dengan arahan kejaksaan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga kasus ini kami hentikan," kata AKP Si Ketut Arya Pinatih dilansir dari Antara.
Menurut AKP Si Ketut Arya Pinatih, setelah dibebaskan, AS langsung dibawa ke RSJ Bangli untuk proses pengobatan.
Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jembrana untuk membantu proses pengobatan mengingat AS datang dari keluarga tidak mampu.
"Solusinya yang bersangkutan berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
Dia (AS) berangkat ke RSJ Bangli bersama ibu serta didampingi dinas terkait," ujar AKP Si Ketut Arya Pinatih.
Penyidik Satreskrim Polres Jembrana batal melanjutkan kasus pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka AS karena yang bersangkutan gila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News