Pembunuh Nenek Saudah di Jembrana Bali Batal Dipidana, Ini Pertimbangan Polisi
Ketika ditanya kenapa membebaskan AS, sementara sudah tahu yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa, AKP Si Ketut Arya Pinatih punya dalih sendiri.
Menurutnya, saat AS tertangkap, kondisinya masih normal.
Hanya saja sewaktu-waktu gangguan kejiwaan AS bisa muncul.
Kepolisian baru menghentikan proses pidana yang bersangkutan setelah menerima berkas yang dikirim dari Kejari Jembrana.
Dalam lampiran berkas yang diterima kepolisian, AS dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan sehingga proses pidananya tidak bisa berlanjut.
"Karena gangguan kejiwaan pelaku bisa setiap saat muncul, sehingga kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut.
Kami ikuti apa yang menjadi keputusan jaksa," tutur AKP Si Ketut Arya Pinatih.(lia/JPNN)
Penyidik Satreskrim Polres Jembrana batal melanjutkan kasus pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka AS karena yang bersangkutan gila
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News