Update Pembunuhan Nenek Saudah! AW Jadi Tersangka Setelah Dinyatakan Waras
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan AW, 32, sebagai tersangka pembunuh nenek Saudah, warga Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.
AW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim medis RS Jiwa Bangli menyatakan AW tidak mengalami gangguan jiwa.
AW dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, setelah menganiaya nenek Saudah sampai tewas.
Kondisi kejiwaan AW terungkap setelah penyidik mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa seusai menghabisi korban.
"Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa.
Jadi, penyidik kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dilansir dari Antara, Rabu (24/7).
Penyidik Satreskrim Polres Jembrana menjerat tersangka AW dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka AW juga dijerat pasal lebih subsider, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan AW, 32, sebagai tersangka pembunuh nenek Saudah, warga Banjar Ledok, Desa Pulukan, Pekutatan, Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News