Update Pembunuhan Nenek Saudah! AW Jadi Tersangka Setelah Dinyatakan Waras
Kasus pembunuhan ini bermula ketika AW berniat mencuri di toko dan rumah korban, dengan terlebih dahulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.
Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku, sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu.
Namun, pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.
Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.
Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.
Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.
Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya. (lia/JPNN)
Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan AW, 32, sebagai tersangka pembunuh nenek Saudah, warga Banjar Ledok, Desa Pulukan, Pekutatan, Jembrana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News