Menolak Dituntut 6 Tahun, Kabid Pertanian Distan Jembrana Ngaku Tak Menerima Duit Korupsi
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tak terima dituntut 6 tahun penjara, mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada memutuskan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa I Made Dwipa Negara pada sidang daring kemarin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika terlalu tinggi dan tidak sesuai fakta sidang.
Yang perlu dicatat, kata Dwipa Negara, kliennya tidak menerima aliran uang dari dugaan kasus korupsi yang didakwakan JPU.
“Klien saya tidak menerima uang serupiah pun. Karena itu, kami akan sampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya,” papar Dwipa Negara dikutip dari Radarbali.id.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program pepadu yang digelar secara daring atau virtual, tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana I Wayan Yuda Satria.
Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya dari rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara. Sementara majelis hakim ada di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Tak terima dituntut 6 tahun penjara, mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada memutuskan mengajukan pembelaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News