Menolak Dituntut 6 Tahun, Kabid Pertanian Distan Jembrana Ngaku Tak Menerima Duit Korupsi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:58 WIB
“Hal yang memberatkan, karena telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 281 juta,” ujar Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kemarin.
Selain dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.
Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta. (rb/bas/pra/JPR)
Tak terima dituntut 6 tahun penjara, mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada memutuskan mengajukan pembelaan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News