Sembuh dari Covid-19, Dua Tersangka Korupsi Rumbing Bagi Hasil PHR Segera Diadili

Jumat, 06 Agustus 2021 – 13:21 WIB
Sembuh dari Covid-19, Dua Tersangka Korupsi Rumbing Bagi Hasil PHR Segera Diadili - JPNN.com Bali
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 200 juta lebih. Karena berdasar pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.

Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.

Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rb/bas/pra/JPR)

Pelimpahan berkas dan tersangka Nengah Alit serta I Ketut Kurnia Artawan ke Pengadilan Tipikor, setelah sembuh dari covid dan selesai menjalani karantina

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News