Sembuh dari Covid-19, Dua Tersangka Korupsi Rumbing Bagi Hasil PHR Segera Diadili
Jumat, 06 Agustus 2021 – 13:21 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 200 juta lebih. Karena berdasar pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.
Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.
Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rb/bas/pra/JPR)
Pelimpahan berkas dan tersangka Nengah Alit serta I Ketut Kurnia Artawan ke Pengadilan Tipikor, setelah sembuh dari covid dan selesai menjalani karantina
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News