MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas

bali.jpnn.com, DENPASAR - Harapan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55, bebas dari segala hukuman atas tindak pidana perbankan, gagal terwujud.
Pasalnya, Mahkamah Agung baru saja merilis putusan kasasi nomor 1231 K/Pid.Sus/2021, menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan Titian.
Sekadar diketahui, pada Desember 2020 lalu, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Kony Hartanto dan Esthar Oktavi
membebaskan Titian Wilaras dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Jaksa akhirnya mengajukan kasasi. Dalam sidang kasasi, hakim MA Salman Luthan mengabulkan kasasi JPU Kejari Denpasar.
Sekaligus membatalkan putusan PN Denpasar yang membebaskan sang bos BPR Lestari.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Salman dalam amar putusannya yang tercantum di web resmi PN Denpasar.
Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Terdakwa diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News