MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:00 WIB
MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas - JPNN.com Bali
Terdakwa bos BPR Legian Titian Wilaras saat mengikuti sidang di PN Denpasar beberapa bulan lalu. Titian batal bebas setelah terbitnya putusan kasasi dari hakim MA. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Harapan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55, bebas dari segala hukuman atas tindak pidana perbankan, gagal terwujud.

Pasalnya, Mahkamah Agung baru saja merilis putusan kasasi nomor 1231 K/Pid.Sus/2021, menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan Titian.

Sekadar diketahui, pada Desember 2020 lalu, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Kony Hartanto dan Esthar Oktavi

membebaskan Titian Wilaras dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Jaksa akhirnya mengajukan kasasi. Dalam sidang kasasi, hakim MA Salman Luthan mengabulkan kasasi JPU Kejari Denpasar.

Sekaligus membatalkan putusan PN Denpasar yang membebaskan sang bos BPR Lestari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Salman dalam amar putusannya yang tercantum di web resmi PN Denpasar.

Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Terdakwa diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News