MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:00 WIB
MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas - JPNN.com Bali
Terdakwa bos BPR Legian Titian Wilaras saat mengikuti sidang di PN Denpasar beberapa bulan lalu. Titian batal bebas setelah terbitnya putusan kasasi dari hakim MA. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Selain pidana badan selama 8 tahun, hakim agung MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar seperti tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. “Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim agung Salman.

Dalam amarnya, hakim agung mengatakan sepakat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa melanggar pasal 50 A UU No.10/1998 tentang Perbankan.

Terbitnya putusan kasasi tersebut dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi. “Ya, kami sudah mendengar, sekarang petikannya masih di meja pimpinan,” beber Kadek Hari. (rb/san/pra/JPR)

Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Terdakwa diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News