MA Anulir Putusan Hakim Angeliky Dkk, Bos BPR Legian Batal Bebas

Selain pidana badan selama 8 tahun, hakim agung MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar seperti tuntutan JPU Kejari Denpasar.
Jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. “Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim agung Salman.
Dalam amarnya, hakim agung mengatakan sepakat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa melanggar pasal 50 A UU No.10/1998 tentang Perbankan.
Terbitnya putusan kasasi tersebut dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi. “Ya, kami sudah mendengar, sekarang petikannya masih di meja pimpinan,” beber Kadek Hari. (rb/san/pra/JPR)
Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Terdakwa diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News