Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis

Selasa, 07 September 2021 – 09:48 WIB
Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis - JPNN.com Bali
Ilustrasi prostitusi. Foto: Antara/Gilang Galiartha

Bersama sang suami yang telah diamankan polisi, terdakwa memaksa AH melayani pria hidung belang, pada Senin (14/6) lalu.

Karena sudah tidak sanggup melayani tamu, korban AH melarikan diri dari jendela kamar penginapan dan loncat pagar penginapan yang berada di tepi sawah.

Korban kemudian sembunyi ke SPBU dekat hotel.

Korban lalu di antar salah satu temanya ke Polsek Negara yang jaraknya sekitar 700 meter dari penginapan untuk membuat laporan.

Saat datang membuat laporan, tubuhnya penuh lumpur dan luka-luka di bagian kaki setelah nekat meloncat pagar penginapan yang berada di tepi sawah.

Berdasar laporan korban, polisi akhirnya menangkap terdakwa Puput Mawaryani, suaminya dan tiga orang perempuan.

Salah satu perempuan bahkan sedang melayani pria hidung belang di kamar penginapan.

Tiga perempuan lain masih berstatus sebagai saksi. (rb/bas/pra/JPR)

Majelis hakim PN Negara akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan untuk mucikari cantik asal Bekasi, Jabar yang memaksa korban melayani pria hidung belang

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News