Satu per Satu PSK Uganda Dideportasi, Berdalih ke Bali untuk Mencari Suaka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Giliran seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda berinisial AN, 42, dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“AN dideportasi karena terlibat dalam aktivitas prostitusi online di Bali yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (2/11).
AN dideportasi, Kamis (31/10) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan akhir Entebbe International Airport setelah menjalani pendetensian di Kantor Rudenim Denpasar selama 23 hari.
Kepala Rudenim Denpasar mengatakan AN diduga menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan aparat Imigrasi.
Namun, aktivitas AN justru meresahkan masyarakat setelah terlibat prostutisi online di Bali.
AN ditangkap aparat Imigrasi bersama sejumlah WNA lain dalam operasi dengan sandi Jagratara pada 7 – 9 Oktober 2024 lalu.
Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda berinisial AN, 42, dideportasi karena melanggar terlibat prostitusi online saat mencari suaka di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News