Muncikari PSK Afrika di Bali Gentanyangan, tak Berkutik saat Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pekerja seks komersial (PSK) asing di Bali masih bertebaran.
Fakta tersebut diperkuat dengan penangkapan seorang muncikari PSK asing di Bali, 10 September 2024 lalu, berinisial FN.
Warga negara asing (WNA) asal Uganda itu diamankan karena keterlibatannya menjadi muncikari PSK asing asal Afrika.
Hampir sebulan menjalani detensi di Rudenim Denpasar, cewek muda berusia 23 tahun itu akhirnya dideportasi.
FN dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (25/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe Airport.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online.
“FN melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Gede Dudy Duwita.
Gede Dudy Duwita mengatakan FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Warga negara asing (WNA) asal Uganda itu diamankan karena keterlibatannya menjadi muncikari PSK asing asal Afrika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News