Tarif PSK Asing di Bali Bikin Bergeleng, Pelanggan Bisa Bayar Dolar atau Rupiah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan lima dari tujuh pekerja seks komersial (PSK) asing yang diamankan beberapa hari lalu.
Warga negara asing (WNA) itu terjaring pada operasi Jagratara III di sejumlah titik pada 7 – 9 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi.
Bukti paling valid terlihat dari percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi yang ditemukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Yang mencengangkan, PSK asing itu berani memasang tarif tinggi dengan rate dolar Amerika dan Rupiah.
Temuan petugas, PSK asing dari Uganda memasang tarif sekali kencan sebesar USD 300, sementara yang lain Rp 6,5 juta.
“Tujuh orang asing diamankan karena pelanggaran izin tinggal.
Mereka terlibat dugaan kasus prostitusi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di akun media sosial Imigrasi Ngurah Rai.
Temuan petugas, PSK asing dari Uganda memasang tarif sekali kencan sebesar USD 300, sementara yang lain Rp 6,5 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News