Tarif PSK Asing di Bali Bikin Bergeleng, Pelanggan Bisa Bayar Dolar atau Rupiah
Tujuh PSK asing itu datang dari berbagai negara dengan usia 20 hingga 48 tahun.
Ada AMP, 21, dari Brasil; AC, 21, dari Belarus; SZR, 28, asal Uzbekistan dan AP, 20, dari Ukraina.
Ada juga VP, 29, dari Rusia dan dua PSK asing dari Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41.
Dari tujuh PSK asing itu, dua cewek asal Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41, diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Dua PSK asing lainnya, yakni AMP, 21, dari Brasil dan AC, 21, dari Belarus telah dideportasi seusai tertangkap.
Tiga PSK asing lainnya masih menjalani detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penyidik Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menjerat ketujuh PSK asing itu melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (lia/JPNN)
Temuan petugas, PSK asing dari Uganda memasang tarif sekali kencan sebesar USD 300, sementara yang lain Rp 6,5 juta.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News