Begini Kisah Cewek Uganda Jadi PSK, Nyaman Jual Diri Lewat Website, Ini Alamatnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Uganda yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kali ini, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi cewek Uganda berinisial DB setelah menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Perempuan 28 tahun itu dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (10/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport.
“DB pertama kali mengunjungi Indonesia pada 2019 dan sempat pulang,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (12/10).
Pada 2024, DB kembali ke Indonesia dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga 19 Januari 2025.
Yang bertindak sebagai penjamin atas izin tinggal yang digunakan adalah PT BTI, sebuah perusahaan pialang yang berbasis di Tangerang.
Pada kedatangannya yang terakhir, cewek Uganda ini merasa suka dengan lingkungan di Bali dan berpikir untuk tinggal selama mungkin dan mencari uang di Pulau Dewata.
“Di Bali, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak,” kata Kepala Rudenim Denpasar.
Aparat Rudenim Denpasar mengawal cewek asal Uganda berinisial DB yang dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta karena menjadi PSK di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News