Muncikari PSK Afrika di Bali Gentanyangan, tak Berkutik saat Dideportasi
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ujar Gede Dudy Duwita.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
"Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menimbulkan gangguan keamanan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Warga negara asing (WNA) asal Uganda itu diamankan karena keterlibatannya menjadi muncikari PSK asing asal Afrika.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News