Kisah Muncikasi PSK Afrika Sebelum Dideportasi, Ditangkap Bareng Sang Balita, ternyata

Minggu, 27 Oktober 2024 – 11:00 WIB
Kisah Muncikasi PSK Afrika Sebelum Dideportasi, Ditangkap Bareng Sang Balita, ternyata  - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal muncikari PSK asing spesialis Afrika berinisial FN dan sang anak berusia lima tahun yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (25/10) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Langkah Rudenim Denpasar mendeportasi muncikari pekerja seks komersial (PSK) asal Uganda berinisial FN, 23, membuka fakta baru.

Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (25/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe Airport, FN ternyata ditangkap bersama sang anak yang masih balita, berinisial SNE, 5.

Terungkap pula niat awal FN ke Indonesia, tepatnya ke Bali, sebenarnya berbisnis baju, tetapi belakangan justru terjebak menjadi muncikari PSK asing.

“Dari hasil pendalaman penyidik, FN melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jadi, FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Minggu (27/10).

Menurut Gede Dudy Duwita, FN datang ke Indonesia pada 2015.

Saat terakhir kedatangannya tersebut FN menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

FN bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Terungkap pula niat awal FN ke Indonesia, tepatnya ke Bali, sebenarnya berbisnis baju, tetapi belakangan justru terjebak menjadi muncikari PSK asing.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News