Satu per Satu PSK Uganda Dideportasi, Berdalih ke Bali untuk Mencari Suaka
Dalam operasi ini, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN.
AN adalah salah satu dari sekian WNA Uganda yang terlibat prostitusi online di Bali dan telah dideportasi ke negaranya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (lia/JPNN)
Seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda berinisial AN, 42, dideportasi karena melanggar terlibat prostitusi online saat mencari suaka di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News