Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan
bali.jpnn.com, NEGARA - Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test Robi Hafid Hindawan terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.
Jaksa Kejari Negara mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 268 ayat 1.
Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
“Pada intinya, kami tetap sesuai dakwaan. Mengenai pokok materi perkara akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikutip dari Radarbali.id.
Sidang kemarin mengagendakan eksepsi terdakwa atas dakwaan yang diajukan jaksa pada sidang pekan lalu.
Berdasar dakwaan terungkap, kasus yang melibatkan terdakwa terjadi pada bulan Mei lalu.
Terdakwa memalsukan surat keterangan palsu dan diperjualbelikan ke pelaku perjalanan yang bakal melintas ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Terungkapnya penggunaan rapid test antigen palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di Pos Penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.
Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan masuk ke Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News