Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan

Rabu, 11 Agustus 2021 – 08:54 WIB
Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan - JPNN.com Bali
Petugas melakukan validasi surat keterangan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegah pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan suket rapid antigen palsu. (dok.JPNN)

bali.jpnn.com, NEGARA - Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test Robi Hafid Hindawan terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.

Jaksa Kejari Negara mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 268 ayat 1.

Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

 “Pada intinya, kami tetap sesuai dakwaan. Mengenai pokok materi perkara akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikutip dari Radarbali.id.

Sidang kemarin mengagendakan eksepsi terdakwa atas dakwaan yang diajukan jaksa pada sidang pekan lalu.

Berdasar dakwaan terungkap, kasus yang melibatkan terdakwa terjadi pada bulan Mei lalu.

Terdakwa memalsukan surat keterangan palsu dan diperjualbelikan ke pelaku perjalanan yang bakal melintas ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Terungkapnya penggunaan rapid test antigen palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di Pos Penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.

Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan masuk ke Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News