Hakim Fakhrudin Hukum Otak Pemalsu Rapid Antigen 22 Bulan Penjara, Berat
bali.jpnn.com, NEGARA - Tiga terdakwa pemalsu surat keterangan rapid antigen di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya menerima hukuman atas perbuatannya.
Majelis hakim PN Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji menghukum terdakwa Robi Hafid Hindawan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan alias 22 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Robi Hafid Hindawan melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, sehingga divonis 1 tahun 10 bulan,” ujar hakim Fakhrudin dilansir dari Radarbali.id.
Sementara dua terdakwa lain yang berstatus jaringan Robi Hafid Hindawan yakni Adi Sujarwo dan Khoirul Anam diganjar hukuman setahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 2 KUHP.
“Yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan membuat dan menggunakan surat keterangan rapid test palsu,” kata hakim Fakhrudin.
Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara terpisah menyatakan masih pikir-pikir.
“Jaksa penuntut umum juga masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono
Hakim PN Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji mengganjar otak pemalsu surat keterangan rapid antigen dengan hukuman 22 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News