Hakim Fakhrudin Hukum Otak Pemalsu Rapid Antigen 22 Bulan Penjara, Berat
Sebagaimaan dakwaan, kasus pemalsuan surat keterangan rapid test terungkap pada bulan Mei lalu.
Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.
Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Berdasar interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap pihak lain.
Dari terdakwa Adi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan terdakwa Khoirul Anam, 28.
Khoirul Anam bertindak sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.
Hakim PN Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji mengganjar otak pemalsu surat keterangan rapid antigen dengan hukuman 22 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News