Hakim Fakhrudin Hukum Otak Pemalsu Rapid Antigen 22 Bulan Penjara, Berat
Jumat, 10 September 2021 – 10:35 WIB
Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan terdakwa Robi Hafid Hindawan, 22.
Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit.
Di rumah terdakwa Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop. (rb/bas/pra/JPR)
Hakim PN Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji mengganjar otak pemalsu surat keterangan rapid antigen dengan hukuman 22 bulan penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News