Hakim Fakhrudin Hukum Otak Pemalsu Rapid Antigen 22 Bulan Penjara, Berat

Jumat, 10 September 2021 – 10:35 WIB
Hakim Fakhrudin Hukum Otak Pemalsu Rapid Antigen 22 Bulan Penjara, Berat - JPNN.com Bali
Suasana sidang daring dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan palsu di PN Negara kemarin. (Istimewa)

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan terdakwa Robi Hafid Hindawan, 22.

Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah terdakwa Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop. (rb/bas/pra/JPR)

Hakim PN Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji mengganjar otak pemalsu surat keterangan rapid antigen dengan hukuman 22 bulan penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News