Tiga Pemalsu Rapid Antigen Dituntut Berbeda, Jaksa Jembrana Ingatkan Jangan Main-main

Jumat, 03 September 2021 – 16:11 WIB
Tiga Pemalsu Rapid Antigen Dituntut Berbeda, Jaksa Jembrana Ingatkan Jangan Main-main - JPNN.com Bali
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono memaparkan tiga terdakwa pemalsu rapid test dituntut berbeda di PN Negara. (Istimewa)

bali.jpnn.com, NEGARA - Sidang kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid antigen akhirnya masuk tahap penuntutan di PN Negara.

Tiga terdakwa dituntut berbeda sesuai dengan peran mereka.

Terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan palsu dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Sementara terdakwa Adi Sujarwo dan Khoirul Anam yang bertindak sebagai pengguna suket rapid antigen palsu dituntut 1,5 tahun penjara.

“Kami mengimbau pengusaha travel dan masyarakat umum agar menggunakan syarat perjalanan yang resmi, jangan main-main dengan penyakit menular,” ujar Kasipidum

Kejari

Jembrana

Delfi Trimariono dikutip dari Radarbali.id.

Tiga pemalsu surat keterangan rapid antigen palsu dituntut berbeda di PN Negara sesuai dengan peran masing-masing. Jaksa pun mengingatkan mereka tidak main-main
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News