Tiga Pemalsu Rapid Antigen Dituntut Berbeda, Jaksa Jembrana Ingatkan Jangan Main-main
Menurutnya, berdasar pemeriksaan saksi dan terdakwa, terdakwa Robi Hafid dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP karena berperan sebagai pembuat rapid antigen palsu.
Sementara terdakwa Adi Sujarwo dan Khoirul Anam terbukti bersalah melanggar pasal 268 ayat 2 KUHP karena bertindak sebagai pengguna rapid antigen palsu.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya,” kata Delfi Trimariono.
Penggunaan rapid antigen palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.
Saat itu, petugas mencurigai surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain.
Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya,
Tiga pemalsu surat keterangan rapid antigen palsu dituntut berbeda di PN Negara sesuai dengan peran masing-masing. Jaksa pun mengingatkan mereka tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News