Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Trauma

Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:41 WIB
 Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Trauma - JPNN.com Bali
Empat warga negara asing (WNA) anggota geng Meksiko, terdakwa penembakan bule Turki berjalan menuju mobil tahanan seusai mengikuti sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (13/8). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang pencurian dengan kekerasan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) anggota geng Meksiko penembak bule Turki, Mehmet Turan, 40, di PN Denpasar memasuki tahap akhir.

Empat WNA Meksiko, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27), menjalani sidang tuntutan, Selasa (13/8).

JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra menuntut empat bule Meksiko itu dengan hukuman empat tahun penjara.

JPU Imam Romdhoni menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata JPU Imam Romdhoni di hadapan majelis hakim PN Denpasar I Putu Suyoga.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Pada pertimbangan memberatkan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan saksi Mehmet Turan dan menyebabkan korban mengalami trauma.

JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra menuntut empat bule Meksiko itu dengan hukuman empat tahun penjara.
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News