Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Trauma

Para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya terhadap korban Mehmet Turan.
Hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Sidang dilanjutkan Selasa (20/8) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Aksi percobaan pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet direncanakan para terdakwa sejak Desember 2023 setelah tiba di Bali.
Terdakwa menjalankan aksinya pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA di Vila Palm House, tempat tinggal korban.
Setelah melumpuhkan sekuriti dan korban, geng Meksiko itu membawa kabur uang tunai Rp 40 juta dan USD 4.000 serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas. (lia/JPNN)
JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra menuntut empat bule Meksiko itu dengan hukuman empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News