Geng Meksiko Penembak Bule Turki Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Mematikan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) anggota geng Meksiko penembak bule Turki, Mehmet Turan, 40, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana di PN Denpasar, Bali, Kamis (30/5).
Empat WNA Meksiko itu, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27).
JPU Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra pada sidang dakwaan di depan majelis hakim pimpinan Wayan Suarta mendakwa empat anggota geng Meksiko merencanakan pembunuhan terhadap bule Turki Mehmet Turan pada Selasa (23/1) dini hari pukul 01.18 WITA.
Pada dakwaan primer, empat terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
Empat terdakwa juga dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ketiga, Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.
JPU Imam Romdhoni membeberkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Meksiko tersebut tiba di Bali.
Pada bulan yang sama, empat terdakwa itu sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya.
Pada bulan Januari 2024, pukul 19.00 WITA ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan.
Empat anggota geng Meksiko penembak bule Turki Mehmet Turan di Vila Palm House didakwa pasal pembunuhan berencana, mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News