Tiga Pemalsu Rapid Antigen Dituntut Berbeda, Jaksa Jembrana Ingatkan Jangan Main-main
Jumat, 03 September 2021 – 16:11 WIB
kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.
Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22.
Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit.
Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop. (rb/bas/JPR)
Tiga pemalsu surat keterangan rapid antigen palsu dituntut berbeda di PN Negara sesuai dengan peran masing-masing. Jaksa pun mengingatkan mereka tidak main-main
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News