Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan
Saat itu, petugas mencurigaisurat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu.
Berdasar keterangan Adi Sujarwo, polisi mengamankan Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan Robi Hafid Hindawan, 22. Pria Banyuwangi itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit.
Di rumah Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop. (rb/bas/pra/JPR)
Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan masuk ke Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News