Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan

Rabu, 11 Agustus 2021 – 08:54 WIB
Terancam 6 Tahun, Pemalsu Rapid Test Palsu Ajukan Eksepsi, Jaksa Balik Melawan - JPNN.com Bali
Petugas melakukan validasi surat keterangan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegah pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan suket rapid antigen palsu. (dok.JPNN)

Saat itu, petugas mencurigaisurat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu. 

Berdasar keterangan Adi Sujarwo, polisi mengamankan Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan Robi Hafid Hindawan, 22. Pria Banyuwangi itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop. (rb/bas/pra/JPR)

Terdakwa diadili di PN Negara lantaran menjual rapid test antigen palsu kepada orang yang membutuhkan untuk syarat perjalanan masuk ke Bali

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News